Waktu Membayar, Membagikan, Golongan Penerima, Niat Zakat dan Besarnya Nilai Zakat Fitrah
Dipublikasikan oleh SMK IT AL FATH pada

Waktu Membayar, Membagikan, Golongan Penerima, Niat Zakat dan Besarnya Nilai Zakat Fitrah
Oleh : K.H M. Fajar Laksana, Pimp. Ponpes Modern Dzikir Alfath
A).Waktu membayar Zakat Fitrah.
Waktu-waktu membayar zakat fitrah adalah
1.Waktu mubah atau diperbolehkan, waktu ini berlangsung sejak awal bulan Ramadan sampai hari terakhir bulan Ramadan. Artinya, seorang muslim diperbolehkan membayar zakat fitrah pada hari-hari tersebut. Diriwayatkan, “Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada mereka yang (berhak) menerimanya. Orang-orang biasanya memberikan (zakat fitrah) 1 hari atau 2 hari sebelum Idul Fitri.” (H.R. Al-Bukhari).
2.Waktu wajib, waktu ini berlangsung sejak terbenamnya matahari hari terakhir Ramadan(29 atau 30 Ramadan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.
3.Waktu fadhilah atau waktu yang utama mengeluarkan zakat fitrah, yaitu setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Id sampai pelaksanaan salat tersebut.
4.Waktu karahah, atau waktu yang dimakruhkan untuk pembayaran zakat fitrah, yaitu setelah salat id sampai terbenamnya matahari pada hari raya (pergantian ke 2 Syawal) dengan catatan pembayaran zakat fitrah itu tidak dapat dilakukan tepat waktu karena ada halangan.
5.Waktu tahrim atau waktu yang haram untuk mengeluarkan zakat usai terbenamnya matahari pada hari Idulfitri. Alasan haram karena ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan mustahiq, untuk bergembira (tercukupi makannya) pada hari Idulfitri.
B).Waktu membagikan Zakat Fitrah kepada Yang Mustahik
Mengakhirkan zakat fitrah dari hari raya Id hukumnya haram tanpa adanya udzur. Bila ada udzur maka hukumnya tak lagi haram. Udzur yang dimaksud dalam hal ini secara lugas dicontohkan dalam kitab Fath al-Mu’in berikut:
ـ (وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه
“Haram mengakhirkan membayar zakat fitrah setelah hari raya Id dengan tanpa adanya udzur seperti masih belum adanya harta (untuk zakat) atau belum adanya orang yang berhak menerima zakat. Dan wajib mengqadha membayar zakat fitrah sesegera mungkin lantaran perbuatan dosanya,” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, Hal. 174).
Berdasarkan hal tersebut maka MEMBAGIKAN ZAKAT FITRAH HARUS SUDAH DIBAGIKAN SEBELUM PELAKSANAAN SHALT IDUL FITRI.
dipertegas Hadist
riwayat Ibn Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud berikut ini;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
‘‘Dari Ibn Abbas bahwasannya dia berkata; “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berkuasa dari bersenda gurau dan berkata-kata keji, dan juga memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
BERDASARKAN URAIAN DIATAS MAKA MEMBAGIKAN ZAKAT FITRAH HARUS DIBAGIKAN SEBELUM PELAKSANAAN SHALAT IDUL FITRI
C).Golongan Penerima Zakat Fitrah.dan besarnya zakat fitrah yg dibagikan.
Golongan yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 golongan, sebagaimana firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60 di bawah ini;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Lalu, bagaimana tata cara pembagian zakat? Apakah disamakan atau ada klasifikasi tersendiri?
Dalam penyaluran atau pembagian zakat wajib disamakan antara golongan penerima zakat yang satu dan lainnya tanpa ada perbedaan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan menurut kalangan madzhab Syafi’iyah. Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab juz 1 halaman 216 berikut ini:
(الشرح) فيه مسائل (إحداها) يجب التسوية بين الاصناف فان وجدت الاصناف الثمانية وجب لكل صنف ثمن وان وجد منهم خمسة وجب لكل صنف خمس ولا يجوز تفضيل صنف علي صنف بلا خلاف عندنا سواء اتفقت حاجاتهم وعددهم أم لا ولا يستثنى من هذا إلا العامل فان حقه مقدر بأجرة عمله فان زاد سهمه أو نقص فقد سبق بيانه وإلا المؤلفة ففى قول يسقط نصيبهم كما سبق (الثانية) التسوية بين آحاد الصنف ليست واجبة سواء استوعبهم أو اقتصر علي ثلاثة منهم أو أكثر وسواء اتفقت حاجاتهم أو اختلفت لكن يستحب أن يفرق بينهم علي قدر حاجاتهم فان استوت سوى وان تفاضلت فاضل بحسب الحاجة استحبابا وفرق الاصحاب بين التسوية بين الاصناف حيث وجبت وآحاد الصنف حيث استحبت بأن الاصناف محصورون فيمكن التسوية بلا مشقة بخلاف آحاد الصنف
“Wajib menyamakan bagian di antara golongan-golongan (mustahiq zakat), dan apabila di temukan golongan yang ada 8 tersebut, maka wajib bagi setiap dari golongan mereka delapan, dan jika ditemukan dari mereka lima maka wajib bagi setiap golongan tersebut lima, dan tidak diperbolehkan melebihkan satu golongan atas yang lainnya, dalam hal ini tidak ada khilaf menurut madzhab Syafi’iyah, baik kebutuhan dan jumlahnya sama atau pun tidak. Yang kedua, menyamakan bagian di antara perorangan dari sebuah golongan itu tidak wajib, baik memberi bagian pada semua golongan atau hanya 3 golongan dari mereka, dan baik kebutuhannya sama atau berbeda, akan tetapi disunahkan untuk membagi diantara mereka sesuai dengan kebutuhannya.”
D).Nilai Besar nya Zakat Fitrah.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.” (H.R. al-Bukhari)
Dalam mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, 1 mud diperkirakan sekitar 0,6 kilogram atau 3/4 liter ke atas. Oleh karenanya, terdapat kecenderungan sama, bahwa 1 sha’ atau 4 mud sekitar 2,4 hingga 2,7 kilogram. Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, satu sha’ setara dengan 3,8 kilogram
Secara umum, di Indonesia, rata-rata zakat fitrah dinilai dengan 2,5 kilogram atau setara 3,1 liter yang tampak menjadi angka tengah-tengah dari berbagai pendapat yang ada.dan bisa digantikan dalam bentuk uang.
E).Niat Zakat Fitrah :
- Zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
- Zakat fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
- Zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
- Zakat fitrah untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
- Zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
- Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Terjemahannya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Semoga kita memiliki kemampuan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah Aamiin Yra.
Wasalamu’alaikum Wr. Wb.
0 Komentar