Hukum Shalat Taraweh Dilanjutkan Dengan Shalat Tahajud

Dipublikasikan oleh SMK IT AL FATH pada

Hukum Shalat Taraweh Kemudian Dilanjutkan Tengah Malam Dengan Shalat Tahajud

Oleh : K.H M. Fajar Laksana, Pimp. Ponpes Modern Dzikir Alfath

Ada jamaah yg bertanya bolehkah setelah shalat Taraweh kemudian tengah malam Shalat Tahajud.

Maka perlu dijelaskan kesimpulanya yaitu :

1).Dibolehkan setelah shalat taraweh kemudian dilanjutkan shalat tahajud.

2).Jika kita sudah shalat taraweh dan witir di masjid secara berjamaah kemudian kita bangun tengah malam dan kemudian melaksanakan shalat tahajud itu boleh tapi ketika shalat tahajudnya jangan ditutup dgn witir karena sudah dilaksanakan di awal malam.

3).Alangkah lebih baiknya. ketika kita melaksanakan shalat witir berjamaah di masjid dgn taraweh ketika ada niat shalat tahajud maka  kita  tidak ikut melaksanakan berjamaah shalat witir agar nanti ketika shalat tahajud kita tutup dengan witir. tapi kalau pun kita ikut berjamaah witir kemudian bangun tidur melaksnakan shalat tahajud lagi boleh asal shalat tahajud jangan ditutup dgn witir.

KESIMPULAN TADI DIJELASKA  BERDASARKAN DALIL PIJAKAN DIBAWAH INI.

1).Shalat sunnah

tahajjud merupakan sholat yang dikerjakan setelah bangun di tengah malam. Tahajud dan Tarawih masuk kategori qiyamul lail. Hanya saja, sholat sunnah Tarawih hanya disunnahkan ketika Ramadhan. Tidak di hari yang lain.

2).Shalat Qiyamul lail dibebaskan jumlah rakatnya berdasarkan pendapat

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan:

فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ

“Tidak ada khilaf di antara kaum Muslimin bahwa sholat malam tidak ada batasan rakaatnya. Sholat malam adalah sholat nafilah (sholat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah rakaat yang sedikit ataupun banyak.” (At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)

Berdasarkan pendapat ini maka boleh setelah shalat taraweh kemudian setelah bangun tidur tengah malam kita shalat tahajud karena tidak ada batasan jumlah shalat qiyamul lail

3).Shalat Taraweh biasa dilaksanakan 20 rakaat dua kali salam ditutup dgn witir 3 rakaat dua kali salam.ini Disebutkan di dalam Mukhtashar Al-Muzani:

أَنَّ اْلإِمَامَ الشَّافِعِيَّ رحمه الله قَالَ: رَأَيْتُهُمْ بِالْمَدِينَةِ يَقُومُونَ بِتِسْعٍ وَثَلاَثِينَ وَأَحَبَّ إِلَيَّ عِشْرُونَ لأَنَّهُ رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَكَذَلِكَ بِمَكَّةَ يَقُومُونَ عِشْرِينَ رَكْعَةً يُوتِرُونَ بِثَلاَثٍ.

“Sesungguhnya Imam Syafi’e berkata: Aku telah melihat mereka di Madinah mendirikan (Solat Tarawih) denga 39 rakaat, dan aku menyukai 20 rakaat kerana telah diriwayatkan dari Umar. Dan begitu juga di Makkah, mereka mendirikan 20 rakaat dan mengerjakan Witir dengan 3 rakaat.”

Kemudian dilanjutkan pendapat

Imam Nawawi juga menyebutkan di dalam Al-Majmu’:

مَذْهَبُنَا أَنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيمَاتٍ غَيْرِ الْوِتْرِ وَذَلِكَ خَمْسُ تَرْوِيحَاتٍ وَالتَّرْوِيحَةُ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيمَتَيْنِ… وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ وَأَحْمَدُ وَدَاوُدُ وَغَيرُهُمْ وَنَقَلَهُ الْقَاضِيُّ عِيَاضٍ عَن جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ. وَقَالَ مَالِكٌ: اَلتَّرَاوِيحُ تِسْعُ تَرْوِيحَاتٍ وَهِيَ سِتَّةٌ وَثَلاَثِينَ رَكْعَةً غَيْرُ الْوِتْرِ

“Mazhab kami ialah sesungguhnya ia 20 rakaat dengan 10 salam selain Witir. Jadi ada 5 rehat, dan setiap sekali rehat ada 4 rakaat dengan 2 salam…Dan mengikut juga pendapat inilah (yaitu 20 rakaat) oleh Abu Hanifah dan rakan-rakannya, Ahmad, Daud (azh-Zahiri) dan selain dari mereka. Al-Qadhi ‘Iyadh juga menukilkannya dari jumhur Ulama’. Imam Malik berkata: Sholat Tarawih ada 9 rehat iaitu 36 rakaat selain dari Witir.”

4).Shalat witir dilaksanakan 3 rakaat 2 kali salam ini

Dilakukan dengan dua raka’at lalu salam kemudian disempurnakan dengan satu rakaat sebagai rakaat ketiganya.Praktek seperti ini pernah dilakukan oleh ibnu Umar Radhiyallahu anhuma sebagaimana dijelaskan imam Nâfi’ rahimahullah dalam pernyataan beliau :

أَنََّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَتَيْنِ وَالرَّكْعَةِ فِيْ الوِتْرِ حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ

Sesungguhnya Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma pernah salam (mengakhirkan shalat) antara dua rakaat dengan satu rakaat dalam witir hingga memerintahkan untuk memenuhi sebagian kebutuhannya [HR al-Bukhâri no. 991 dari Imam Mâlik dalam al-Muwatha’ 1/125. Lihat kitab Irwâ’ul Ghalîl 2/148 no.418].

Bahkan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma sendiri menyatakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ –صلى الله عليه وسلم– يَفْصُلُ الشَّفْعَ وَ الْوِتْرَ بِتَسْلِيْمٍ يُسْمِعُنَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memisahkan antara dua rakaat dan yang satu (dalam witir) dengan salam yang bisa kami dengar.

 5).SHALAT SUNNAH WITIR HANYA DILAKUKAN 1 KALI DALAM SATU MALAM

Hadis Rasulullah saw antara lain sebagai berikut,

1- عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ.

Dari Talq Ibn ‘Ali (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam [H.R. Ahmad nomor 15696, Abu Dawud nomor 1227, at-Tirmidzi nomor 432, dan an-Nasai nomor 1661].

Hadist ini menyatakan shalat sunnah witir hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam satu malam tidak bisa ketika awal malam kita melaksnakan shalat sunnah taraweh dan witir lalu kita melaksanakan witir lagi bersamaan dengan tahajud.

tapi kalau kita setelah shalat sunnah taraweh kemudian kita tengah malam setelah bangun tidur kita melaksanakan shalat tahajud boleh tapi jangan ditutup lagi dgn shalat sunat witir.hal ini dijelaskan dalam hadits

– عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ.

Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk [H.R. Ahmad nomor 25342, Abu Dawud nomor 1142, dan at-Tirmidzi nomor 433].

Hadis pertama di atas menjelaskan bahwa dalam satu malam hanya dapat dikerjakan satu shalat sunah witir. Sementara pada hadis kedua disebutkan bahwa Nabi saw mengerjakan shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk. Hal ini bermakna bahwa setelah witir diperbolehkan melakukan shalat sunah lain, sebagaimana yang dijelaskan pada hadis Ummu Salamah, yang penting jangan sampai ada dua witir dalam satu malam.

Berdasarkan dalil diatas maka dapat disimpulkan

1).jika seseorang sudah mengerjakan sholat tarawih dan ditutup sholat witir, tetap boleh menambah sholat tahajud pada malam harinya namun tidak ditutup lagi dengan shalat witir. karena shalat witir hanya dikerjakan satu kali dalam satu malam

2). jika orang sudah shalat witir bersamaan dengan taraweh.  kemudian ingin shalat tahajud, maka tidak apa-apa. Hanya saja dia tidak mendapat keutamaan mengahirkan shalat witir.

3).perlu ditegaskan bahwa mengakhirkan shalat witir pada malam hari sebatas sunnah, bukan kewajiban. Artinya, jika orang sudah shalat witir kemudian ingin shalat tahajud, maka tidak apa-apa. Hanya saja dia tidak mendapat keutamaan mengahirkan shalat witir sebagaimana disinggung hadits Nabi bahwa shalat witir adalah shalat akhir malam.

Kategori: Sandaran

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

 

Assalamu'alaikum!

Terimakasih sudah mengunjungi website kami. Silakan anda klik kontak dibawah ini untuk menghubungi admin kami

× Butuh bantuan?