MUSEUM PRABU SILIWANGI
Pemilik
Prof. DR. KH. RA. M. Fajar Laksana, SE., CQM., MM., Ph.
Pengelola
RH. Erwin Hendarwin. SE., MBA., MM., Ph.D
Sejarah Singkat Museum Prabu Siliwangi
SEJARAH SINGKAT MUSEUM PRABU SILIWANGI : Museum Prabu Siliwangi didirikan oleh Prof. Dr. KH. Rd. Muhammad Fajar Laksana, SE., CQM., MM., Ph.D pada tahun 2010. Isi Museum terdiri dari 3 Ruangan, yaitu Ruangan Benda Sejarah Prabu Siliwangi, Ruangan Benda Sejarah Islam, dan Ruangan Benda Sejarah Umum. Museum Prabu Siliwangi kemudian diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan pada tanggal 04 Mei 2011 bersamaan dengan peresmian Kawasan Qoryah Thoyyibah Mubarokah Wisata Pendidikan Islam Pesantren Modern Dzikir Al-Fath Sukabumi. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2015 resmi menjadi anggota Asosiasi Museum Indonesia ke 175 dan selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2019 diresmikannya Yayasan Museum Prabu Siliwangi (YAMUSPRASI) oleh Gubernur Jawa Barat Bapak H. M. Ridwan Kamil ST.M.U.D dengan Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 17 Januari Tahun 2019, Izin Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Sukabumi Nomor : 556/24/DISPORABUDPAR/2011, Izin Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sukabumi Nomor : 430/665/Budaya. Kementrian P&K, Dirjen Kebudayaan hasil Standarisasi Nomor : 6367/H2.4/KB/2019. Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) : 32.72.U.06.0226. Museum Prabu Siliwangi memiliki Koleksi dari mulai Warisan Budaya Benda meliputi Arkeologika, Geologika, Teknologika, Keramilogika, Filologika, Heraldika, Historika, dan Seni Rupa serta Koleksi Warisan Budaya Tak Benda meliputi Tradisi Ilmu Pengobatan Etnofarmaka Prabu Siliwangi, Ilmu Silat dari Warisan Prabu Siliwangi Padjadjaran aliran Sang Maung Bodas, dan Kitab Kuno Warisan dari Walisongo, dan Seni Budaya Tradisional Maen Boles dan Ngagotong Lisung yang sudah mendapatkan Hak Cipta dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : 000233634 untuk Boles dan Nomor : 000233636 untuk Lisung. Kemudian, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor : 224/PK.04/Kebudayaan tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat Tahun 2021 menetapkan bahwa Seni Pertunjukan Ngagotong Lisung resmi sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jawa Barat sejak tanggal 1 Februari 2021. Adapun Prestasi-Prestasi di Tingkat Jabar dan Juara 2 Tingkat Nasional dalam Festival Olahraga Tradisional serta mewakili Indonesia di ajang Festival Olahraga Tradisional Internasional di Negara Portugal.