Tata Tertib Dan Sanksi

PERATURAN TATIB  DAN SANKSI

PONPES MODERN DZIKIR AL FATH

SMK IT AL FATH

A. Peraturan Umum

  1. Santri memiliki kewajiban :
  • Mematuhi Peraturan dan tata tertib yang telah dibuat oleh pesantren dengan segala konsekuensinya.
  • Menjaga nama baik lembaga dimanapun dan kapanpun
  • Melaksanakan aktivitas sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pesantren.
  • Menjaga barang-barang inventaris pesantren (kerusakan atau kehilangan barang milik pesantren akibat kelalaian, perbaikan dan penggantiannya menjadi tanggung jawab santri yang bersangkutan.)
  • Mematuhi dan menghormati wali asrama, ustadz/ustadzah, dan seluruh pegawai pesantren
  • Bersikap dan berperilaku islami, sopan dan menghormati tamu.
  • Melaporkan kejadian-kejadian penting atau pelanggaran yang dilakukan santri lainnya kepada wali asrama (mentor) dengan jujur dan benar.
  • Melaporkan barang yang rusak akibat kelalaian sendiri atau kelalaian orang lain kepada wali asrama (mentor)
  • Mengganti barang lembaga yang rusak akibat kesalahan santri yang disengaja
  • Membantu dan menolong santri lainnya yang membutuhkan dengan sukarela.
  • Berpakaian sesuai aturan pesantren.
  • Santri wajib taat dan mengikuti program 7 Habbit Islamic Character Building ( Sholat, Shoum, Shodaqoh, Sholawat, Tadarus, Tafakur, Dzikir ), Life With Allah, Life With Qur’an.

2. Santri dilarang :

  • Melanggar tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pesantren.
  • Dilarang merokok, minuman keras ( mabuk), menghisap dan memakai narkoba, judi, pacaran, Zina,  mencuri, menonton film porno, melakukan tindakan porno aksi, pornografi, bermain game Online,  dan tindakan kekerasan (Bullying), berkelahi,  melakukan politik praktis, dilarang mengikuti Geng Motor, organisasi serta kegiatan diluar pondok.
  • Dilarang membawa benda/barang haram yang dilarang oleh Agama dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Yaitu narkoba, miras, obat terlarang,  benda tajam, senjata mematikan, gambar dan cerita porno, lambang symbol/buku Komunis, marxisme, lenimisme, sosialis, partai politik, organisasi masyarakat.
  • Melakukan perusakan fasilitas pesantren
  • Mengganggu atau merugikan santri lainnya.
  • Membawa barang yang tidak diizinkan seperti Handphone dan laptop kedalam gurfah, Handphone dan laptop dititipkan di mentor, digunakan apabila mendapatkan izin dari mentor
  • Membawa dan memiliki media yang tidak islami, yang tidak ada kaitan langsung dengan pendidikan.
  • Menghina atau merendahkan pegawai pesantren ataupun sesama santri lainnya.
  • Memakai/menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Termasuk membawa keluar barang-barang asrama tanpa seizin wali asrama.
  • Menjalin komunikasi atau bentuk hubungan lainnya yang tidak islami dengan lawan jenisnya, ngobrol berdua-dua an dengan lawan jenis (khalwat), bergaul/berkomunikasi yang berlebihan yang menimbulkan syahwat, kebencian, fitnah dan ghibah
  • Meminjam/menyewa motor baik untuk di dalam maupun di luar lingkungan pesantren.
  • Dilarang mengikuti kegiatan Seminar, diklat, pengajian diluar pondok tanpa seizin lembaga
  • Dilarang meminjam uang dan kasbon ke kantin.
  • Santri dilarang berdagang atas nama kepentingan pribadi, di dalam maupun diluar pondok.

B. Kunjungan Orang Tua dan Tamu

Bagi orang tua/wali santri dan tamu yang berkunjung, berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Menaati tata tertib dan peraturan pesantren
  • Melaporkan kepentingannya pada bagian keamanan dan menemui wali asrama (mentor) atau wali kelas
  • Meninggalkan kartu identitas (KTP/SIM) untuk ditukar dengan kartu kunjungan dan lembar peraturan di Pos Satpam.
  • Kunjungan menengok santri dapat dilakukan satu bulan satu kali, sekaligus kegiatan Pengajian umum Bulanan orang tua siswa
  • Waktu kunjungan mulai Pukul 08.00  berakhir pukul 17.00 WIB. Orang tua, tamu, dan pengunjung diharapkan sudah meninggalkan wilayah pesantren.
  • Tamu/pengunjung tidak diperkenankan memasuki bagian dalam asrama dan kamar-kamar santri serta menginap di gurfah santri
  • Orang tua dan tamu di larang membawa santri keluar pondok tanpa izin mentor dan wali kelas

C. Pulang

Santri dapat keluar dari pesantren untuk pulang dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Waktu pulang santri adalah waktu libur yang ditentukan oleh pesantren.
  • Santri tidak diizinkan pulang sendirian tanpa dijemput. Kecuali, orang tua sudah melakukan pembicaraan lisan dengan wali asrama dan segala risiko yang terjadi selama proses kepulangan menjadi tanggung jawab orang tua.
  • Yang berhak menjemput santri adalah orang tua/wali santri, atau keluarga dekat santri.
  • Untuk kepulangan libur semester, libur kenaikan kelas, dan libur ramadhan Idul Fitri, santri harus sudah menyelesaikan segala urusan dengan perpustakaan (peminjaman buku), Tim Kedisiplinan (pelaksanaan hukuman), dan teman/ustaz/ustazah (pengembalian barang pinjaman).
  • Santri yang pulang tanpa melalui prosedur di atas di sanksi sesuai dengan ketentuan
  • Santri tetap menjaga adab Islami (contoh: menutup aurat, rapi, dan sopan ketika keluar kamar).

D. Perizinan Khusus (Izin Syar’i)

Santri dapat diizinkan pulang atau meninggalkan pesantren untuk keperluan tertentu, yang mengharuskan santri menginap di luar pesantren dengan ketentuan kasus sebagai berikut :

  • Kematian

Yang dimaksud kematian dalam hal ini adalah kematian yang menimpa orang tua, paman/bibi, kakek/nenek, dan saudara kandung.

  • Pernikahan

Yang dimaksud pernikahan dalam hal ini adalah pernikahan: orang tua, paman/bibi, dan saudara kandung.

  • Sakit keras

Yang dimaksud sakit keras dalam hal ini adalah sakit parah, atau sakit yang disangka mendekati ajal, yang menimpa orang tua, kakek/nenek, dan saudara kandung.

  • Berobat

Santri dapat diizinkan berobat keluar dari pesantren setelah mendapat rekomendasi dari dokter pesantren melalui surat yang dikeluarkan oleh klinik pesantren, dan penanganannya diserahkan kepada orang tua/wali santri. (Kembali segera setelah sembuh)

E. Keuangan Santri

  • Santri hanya diperbolehkan menyimpan uang di gurfah maksimal Rp. 100.000, sisanya harus disimpan di tabungan santri di Mini Bank Al Fath dan setiap saat boleh mengambil uang sesuai dengan jam buka kantor
  • Bagi santri yang menyimpan uang lebih dari Rp. 100.000 dan jika terjadi kehilangan maka konsekuensi di tanggung sendiri
  • Uang organisasi, kas kelas, dll. yang bukan milik pribadi, maka harus disimpan di Mini Bank Al Fath. Jika tidak dititipkan dan terjadi kehilangan maka tidak menjadi tanggung jawab lembaga
  • Kehilangan uang dan barang milik pribadi santri yang dipegang oleh santri maka menjadi tanggung jawab santri pemilik dan di luar tanggung jawab wali asrama dan Tim Kedisiplinan.
  • Santri dilarang berhutang kepada kantin, teman, ustadz/ustadzah.

F. Pakaian Santri

  • Senin                         : Seragam Putih – Abu dan Almamater
  • Selasa                        : Baju Kota Kotak  
  • Rabu                        : Pangsi
  • Kamis                        : Baju Pramuka
  • Jumat                         : Putih Putih /Gamis Putih
  • Sabtu dan Minggu   : Bebas dan Syari

G. SANKSI

  1. Pelanggaran Ringan

Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang dilakuakan santri terhadap pelanggaran-pelanggaran yang tergolong ringan. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam kategori pelanggaran ringan adalah sebagai berikut:

NoJenis PelanggaranSkor
1Tidak  mengenakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan lainnya selama proses pembelajaran di pondok5
2Tidak mengikuti KBM tanpa izin (alpa)5
3Meninggalkan jam pelajaran tanpa ada alasan yang jelas / bolos3
4Tidak melaksanakan tugas atau tanggung jawab tanpa adanya alasan atau halangan yang jelas5
5Memakai barang yang bukan miliknya tanpa seizin pemiliknya (Ghosob)5
6Mengeluarkan pakaian ketika berada di lingkungan pondok/sekolah3
7Pelanggaran terhadap etika santri, yaitu,berbicara jorok,ejekan, hinaan, merendahkan dan membuka aib orang lain5
8Memakai pakaian tidak menutup aurat atau merubah model pakaian / seragam yang tidak diperkenankan5
9Mengganggu keharmonisan dan kenyamanan santri maupun lingkungan sekitar5
10Tidak memakai atribut yang telah ditetapkan5
11Tidak menjalankan puasa sunah yang telah ditetapkan pondok3

2. Pelanggaran Sedang

Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dilakukan santri dengan kadar pelanggaran sedang. Dan pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut:

NoJenis PelanggaranSkor
1Membawa senjata tajam yang digunakan untuk melukai / membahayakan orang lain10
2Meninggalkan kegiatan rutin yang diadakan oleh pengurus antara lain: MuhadhorohKegiatan Bahasa Inggris dan Bahasa ArabKuliah Subuh Belajar ( Ziyadah, Murojaah )DzikirTilawah TawasulManakiban10
3Telambat datang ke pondok pada waktu perizinan10
4Tidak mengikuti Ziyadah dan muraja’ah10
5Meninggalkan Sholat berjama’ah10
6Menindik dan menyemir  rambut10
7Panjang rambut lebih dari 2 cm bagi ikhwan10
8Membawa, menempel dan atau menyimpan foto idola yang tidak islam dan lain jenis.10
9Membawa atau menggunakan barang elektronik, seperti HP, radio, MP3, MP4, setrika, heater dll20
10Meninggalkan pondok tanpa izin50

3. Pelanggaran berat

Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang dilakukan santri dengan kadar pelanggaran yang tergolong berat. Dan pelanggaran-pelanggaran tersebut bertentangan dengan hukum Allah SWT dan norma/hukum yang berlaku di negeri kita. Adapun pelanggaran yang dalam kategori berat adalah sebagai berikut :

NoJenis PelanggaranSkor
1Memeras/mengompas   yang   disertai   dengan   ancaman   atau Kekerasan100
2Merokok100
3Mencuri200
4Berkelahi100
5Menjadi anggota dan atau membuat gank100
6Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya (missal : Pacaran )100
7Berhubungan intim dengan sesama jenis (Liwath)200
8Memakai/mengedarkan berbagai macam jenis NARKOBA200
9Memakai dan atau menjual belikan minuman keras200
10Melawan atau menentang ustadz/ustadzah/pengasuh100
11Melawan atau menentang kebijakan pondok100
12Mencemarkan nama baik pondok200
13Menyimpan,   membawa   sesuatu   yang   mengandung   unsur pornografi dan melakukan pornoaksi200
  • Bagi setiap santri yang telah mencapai akumulasi 50 poin maka wali santri akan dipanggil dan santri diberi SP 1
  • Bagi santri yang telah mencapai akumulasi 100 poin maka wali santri akan dipanggil dan santri dan diberi SP II serta skorsing satu minggu
  • Bagi santri yang telah mencapai akumulasi 150 poin maka wali santri akan dipanggil dan santri dan diberi SP III serta skorsing dua minggu
  • Bagi setiap santri yang telah mencapai akumulasi 200 poin maka wali santri akan dipanggil dan santri akan diberi SP IV sekaligus dikembalikan kepada walinya

PELAKSAAN SANKSI

  • Setiap pelanggaran akan mendapatkan poin sesuai dengan yang telah ditetapkan beserta dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkatannya
  • Pelanggaran yang sifatnya ringan jika diulang 3 (tiga) kali maka meningkat menjadi hukuman sedang
  • Pelanggaran yang sifatnya sedang jika diulang 3 (tiga) kali maka meningkat menjadi hukuman berat
  • Pelanggaran yang sifatnya berat dan mencapai akumulasi skor 200 akan dikembalikan kepada orang tua

Note :

  • Jika terjadi pelanggaran yang belum tercantum dalam tata tertib beserta sanksi yang belum diatur maka harus dikoordinasikan dengan pimpinan pondok dan bagian keamanan.
  • Hal- hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian
×

 

Assalamu'alaikum!

Terimakasih sudah mengunjungi website kami. Silakan anda klik kontak dibawah ini untuk menghubungi admin kami

× Butuh bantuan?