Protokol Pelayanan Kesehatan

PROTAP PELAYANAN KESEHATAN

SMK IT AL FATH MASA NEW NORMAL

A. PROTAP PELAYANAN KESEHATAN KEDATANGAN SANTRI

  1. Setiap siswa yang datang kepondok wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas kota asal
  2. Setiap Santri dan orang tua yang mengantarkan santri kepondok pesantren, terlebih dahulu di semprot Biosin 36 di Pos Penjagaan
  3. Setiap Santri dan orang tua yang mengantarkan santri kepondok pesantren harus menggunakan masker sesuai protokol kesehatan.
  4. Kedatangan santri baik baru maupun lama akan di buat kloter dan wajib datang sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan
  5. Tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun
  6. Setiap santri diwajibkan membawa Surat Izin dari orang tua untuk mengikuti semua Kegiatan Belajar Mengajar di pondok pesantren dan diserahkan kepada petugas.

B. PROTAP PELAYANAN KESEHATAN DITEMPAT BELAJAR

  1. Sebelum aktivitas belajar-mengajar dimulai, Santri dan  Asatidz. Harus terlebih dahulu di Semprot Biosin  serta menggunakan masker.
  2. Sebelum aktivitas belajar-mengajar dimulai, seluruh sarana dan prasarana ditempat atau ruang belajar-mengajar dipastikan telah dilakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan ( Biosin )
  3. Dalam pelaksanaan belajar-mengajar harus menerapkan ketentuan tentang jaga jarak (physical distancing) paling kurang 1 (satu) meter antara Santri, dan Asatidz.
  4. Selama pelaksanaan aktivitas belajar-mengajar tidak berkerumun.
  5. Pelaksanaan belajar-mengajar dilakukan seefektif mungkin dengan mengurangi jam belajar  Pengurangan jam belajara dikompensasi dengan pemberian tugas perorangan.
  6. Setelah pelaksanaan aktivitas belajar-mengajar selesai, dipastikan seluruh sarana dan prasarana belajar-mengajar dibersihkan dengan menggunakan disinfektan ( Biosin 36 )
  7. Seluruh Santri dilarag keluar dari gerbang podok pesantren tanpa izin petugas. Pintu gerbang Pesantren selalu tertutup dan terkunci.
  8. Santri tidak boleh jajan, bermain, istirahat diluar area pondok.

 C. PROTAP PELAYANAN KESEHATAN DI GURFAH  SANTRI

  1. Memastikan kebersihan pada seluruh area kobong dengan menggunakan disinfektan (Biosin ) minimal 3 (tiga) hari sekali, terutama pada setiap bagian-bagian yang sering tersentuh tangan, seperti handel pintu, saklar lampu, tempat tidur, dan sebagainya.
  2. Menugaskan Mentor  untuk mengawasi kobong dan memastikan setiap santri menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  3. Selama berada digurfah  seluruh santri menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir serta disemprot biosin.
  4. Menerapkan ketentuan tentang jaga jarak secara fisik (physical distancing),
  5. Tidak berbagi tempat tidur diantara para santri atau pihak lain yang terlibat didalam aktivitas pondok pesantren.
  6. Dilarang menerima tamu dari luar masuk kedalam gurfah, bertemu di ruang tamu
  7. Menyediakan tempat sampah yang cukup, yang dikelola dengan baik.
  8. Membersihkan toilet secara teratur dan menyiram toilet setelah digunakan.
  9. memastikan Gurfah memiliki Biosin untuk menyemprot para siswa yang di pegang oleh mentor gurfah
  10. Membentuk kelompok santri yang melaksanakan tugas pengawasan dilimgkungan Gurfah
  11. Meminimalisasi aktivitas didalam Gurfah yang tidak memungkinkan diterapkannya ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing)
  12. Melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai
  13. Melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, perlengkapan ibadah, serta peralatan  makan dan minum secara bersama-sama. Setiap santri bertanggung jawab membersihkan barang-barang yang telah digunakan secara pribadi.
  14. Selama jam pelajaran gurfah akan di kunci dan dibuka kembali setelah pembelajaran selesai.

D. PROTAP PELAYANAN KESEHATAN DI MASJID

  1. Setiap jamaah yang datang ke masjid harus menggunakan masker
  2. Masjid dilingkungan pondok pesantren tidak menggunakan karpet, sajadah, sarung dan mukena yang digunakan oleh umum. Santri masing-masing membawa sajadah dan mukena.
  3. Santri sebelum dan setelah keluar masjid di semprot Biosin-36

E. PROTAP PELAYANAN KESEHATAN DI TEMPAT MAKAN

  1. Memastikan kebersihan pada seluruh area tempat makan dilingkungan pondok pesantren dengan menggunakan disinfektan ( Biosin-36 ) minimal 3 (tiga) hari sekali, teruitama pada waktu aktivitas padat disetiap bagian yang sering tersentuh tangan.
  2. Pada saat masuk ke tempat makan, Santri menggunakan masker.
  3. Santri  ke tempat makan di lingkungan pondok pesantren di anjurkan membawa alat perlengkapan makan sendiri, serta tidak berbagi makanan dan minuman.
  4. Memastikan area tempat makan di lingkungan area pondok pesantren memiliki akses untuk melakukan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.
  5. Peralatan makan dicuci dengan menggunakan desinfektan (Biosin – 36) setelah selesai digunakan.
  6. Menerapkan ketentuan tentang jaga jarak secara fisik (physical distancing).
  7. Menyediakan tempat sampah dalam jumlah yang cukup, yang dikelola dengan baik.
  8. Menerapkan sistem antri pada saat mengambil makanan dengan menerapkan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing)

F. PROTAP PELAYANAN KESEHATAN DI KANTIN

  1. Memastikan kebersihan pada seluruh area kantin di lingkungan pondok pesantren dengan menggunakan desinfektan minimal 3 (tiga) kali sehari,terutama pada waktu aktivitas padat di setiap bagian yang sering tersentuh tangan.
  2. Siswa  yang datang ke kantin di lingkungan  pondok pesantren  dianjurkan membawa alat perlengkapan makan sendiri,serta tidak berbagi makanan dan minuman .
  3. Memastikan area kantin di lingkungan pondok Pesantren memiliki akses untuk melakukan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta tersedia Biosin
  4. Menyediakan tempat sampah dalam jumlah yang cukup,yang dikelola dengan baik.
  5. Pengelola Pengelola kantin di lingkungan Pondok Pesantren harus mencuci peralatan makan dengan menggunakan desinfektan (Biosin 36) setelah selesai di gunakan.
  6. Pengelola kantin di lingkungan pondok Pesantren harus menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol,serta menggunakan sarung tangan.
  7. Menerapkan ketentuan tentang jaga jarak secara fisik (physical distancing).

G. PROTAP PELAYANAN KESEHATAN DALAM HAL TERJADI INDIKASI COVID-19

  1. Team kesehatan akan secara berkala mengontrol Kondisi kesehatan para santri dengan menggunaan thermogun
  2. Segera membawa orang yang terindikasi Covid-19 ke fasilitas pelayanan kesehatan pondok dengan memenuhi protokol kesehatan dan melakukan penanganan :
  3. Santri di bawa ke Etnofarmaka Al Fath
  4. Jika Sakit berlanjut di Bawa ke Puskesmas
  5. Di Informasikan ke orang tua
  6. Membawa orang yang terindikasi ke Rumah Sakit  terdekat dan biaya pengobatan di tanggung orang tua
  7. Pengelola Pondok Pesantren segera membersihkan tempat tidur dan peralatan dimiliki orang yang bersangkutan dengan menggunakan protocol kesehatan.
  8. Seluruh pihak yang diketahui berkontak secara fisik dengan orang yang bersangkutan,harus melakukan isolasi secara mandiri selama 1 (satu) kali masa inkubasi terpanjang atau dalam waktu 14 (Empat belas) hari.
  9. Semenatar siswa di kembalikan ke orang tua
×

 

Assalamu'alaikum!

Terimakasih sudah mengunjungi website kami. Silakan anda klik kontak dibawah ini untuk menghubungi admin kami

× Butuh bantuan?